MIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Mimika.
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 112.123 tenaga kerja telah terdaftar dan aktif terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta peserta Jasa Konstruksi (Jakon).
“Dari total tenaga kerja yang terlindungi, sebanyak 38.876 merupakan peserta Penerima Upah, 42.597 peserta Bukan Penerima Upah, dan 39.650 peserta Jasa Konstruksi,” ujar Andhika, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja.
Menurutnya, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan perusahaan mendapatkan kepastian perlindungan ketika terjadi risiko sosial ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya, perlindungan sudah dijamin melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, Andhika juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Ia berharap cakupan perlindungan tenaga kerja di Mimika terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)















Tinggalkan Balasan