HUKRIM

Kasus Penebangan Pisang Di Tipuka Sudah Diseselaikan Secara Kekeluargaan

SERAHKAN– Iman, perwakilan petugas PLN Timika saat menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik pohon Pisang (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Timur melakukan mediasi antara Edwar selaku pemilik pisang dengan petugas PLN Timika yang melakukan penebangan 71 pisang secara sembarangan di Jalan Tipuka, Distrik Mimika Timur pada Jumat (9/6).

Kapolsek Mimika Timur melalui KSPK 2, Polsek Mimika Timur, Aipda Nursan saat ditemui Timika eXpress di Kantor Polsek Mimika Timur pada Rabu (14/6) mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Kasus penebangan pisang sembarangan di Jalan Tipuka sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut Imam selaku perwakilan dari petugas PLN Timika mengakui semua kesalahan yang mereka lakukan dan kedepannya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya”. Jelasnya.

Ia menambahkan, petugas PLN Timika sudah membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 5 juta kepada Edwar selaku pemilik pisang. Sehingga kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan satu sama lain.

Sementara itu, dalam kronologis sebelumnya, pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIT, Edwar selaku pemilik pisang mendatangi Kantor Polsek Mimika Timur melaporkan bahwa ada sekitar 5 orang petugas PLN menebang pisangnya sebanyak 71 pohon tanpa izin di Jalan Tipuka, Distrik Mimika Timur pada 9 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIT.

“Imam yang merupakan petugas PLN dalam mediasi kemarin menjelaskan, saat itu mereka sedang melakukan pemeliharaan jaringan kabel telanjang di Jalan Tipuka, sehingga langsung melakukan penebangan pisang milik Edwar tanpa meminta izin, karena pohon pisang tersebut akan menganggu kabel telanjang disepanjang Jalan Tipuka. Imam juga sudah mengakui kesalahan dan perbuatannya dan sudah bersepakat dengan pemilik pisang agar malasah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan”. Jelasnya.

Sementara itu, Edwar meminta kepada petugas PLN untuk segera melakukan ganti rugi terhadap 71 pohon pisang yang sudah ditebang oleh petugas PLN tersebut.

“Edwar meminta ganti rugi sebesar Rp. 5 jutah. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Imam dan juga Maxi selaku Koordinator lapangan agar segera melakukan pembayaran ganti rugi”. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button