SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terdakwa Wilhelmina Rumpaisum di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (16/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Wilhelmina Rumpaisum merupakan terdakwa penganiayaan di Jalan Freeport lama dituntut pidana selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (16/8).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.M dan Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H masing selaku Hakim Anggota.

Sarmaida mengatakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Oleh sebab itu, terdakwa dituntut selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Sarmaida saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (16/8).

Dalam kronologis sebelumnya, sekitar pukul 09.00 WIT, terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis sopi bersama saksi Olius Awom, saksi Santina Blandina Kaisepo, saksi Antonela Mamoyau, saksi Silvester Amarairu dan Warce Kawati.

Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Antoneta Mamoyau untuk menjemput David Ismail Erari yang merupakan pacar terdakwa di Jalan Kebun Sirih Timika menggunakan motor milik saksi.

Tak lama kemudian, saksi Antoneta Mamoyau datang sambil membonceng David Ismail Erari dan Metu Rumkerom.

Pada saat sedang mengkonsumsi miras, tiba-tiba terdakwa bertengkar dengan David Ismail Erari dikarenakan saling cemburu.

Kemudian terdakwa melemparkan batu sebanyak dua kali ke arah korban hingga mengeluarkan darah.

Para saksi berusaha untuk melerai terdakwa dan korban. Saksi Olius Awom yang melihat kepala korban mengeluarkan darah langsung membersihkan luka dengan menggunakan tangannya.

“Terdakwa dan korban kembali bertengkar dan berjalan menjauh dari saksi yang lain. Pada saat itu, terdakwa mengambil pecahan botol kaca berwarna hijau dan langsung melempar ke arah korban hingga mengenai leher sisi kanan korban menyebabkannya terjatuh dan mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Terdakwa melihat korban terjatuh langsung berteriak tolong, tolong, tolong. Mendengar teriakan tersebut, para saksi langsung berlari menuju ke arah terdakwa dan melihat kondisi korban yang tergeletak serta tidak sadarkan diri.

Kemudian saksi Olius Awom menggunakan sepeda motornya membonceng kedua menuju Rumah Sakit Herlina untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban dirujuk menggunakan mobil ambulance menuju RSUD Mimika untuk dilakukan penanganan dan perawatan medis lanjutan. Namun pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Mimika,” pungkasnya. (glt)