SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara konservasi sumber daya alam terhadap terdakwa Bengki Slamet di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (8/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika menuntut terdakwa Bengki Slamet selama satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (8/8).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E.R. Lumban Tobing, SH, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim anggota, dan Rakhmat, S.H, M.H selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing saat ditemui Timika eXpress di PN Timika kemarin mengatakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40 ayat (2), Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) Undang-undang Republik Indoneisa  Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya,” jelasnya. 

Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIT terdakwa dengan sengaja menangkap melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi di Jalan Ki Hajar Dewantara, tepatnya di lorong belakang Klinik Harapan, Timika.

Pada saat itu, terdakwa memperjualbelikan burung di akun facebook miliknya bernama Muhammad Amzar Syabil dengan menawarkan burung Kakatua Jambul Kuning atau Kakatua Koki (Cacatua Gloritta) dan Nuri Kepala Hitam atau Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry).

Burung Kakatua Jambul Kuning atau Kakatua Koki (Cacatua Gloritta) dijual dengan harga Rp1.800.000 per ekor. Sedangkan burung Nuri Kepala Hitam atau Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry) dijual dengan harga Rp500 ribu per ekor.

Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yaitu saksi Andre J. karuri dan saksi Isak Rumbrawer mengetahui adanya kegiatan tersebut langsung mendatangi alamat terdakwa untuk melakukan pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lorry) dan 3 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua Gloritta) dalam keadaan hidup.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan terdakwa, burung tersebut didatangkan dari luar Timika untuk dijual  guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Atas perbuatan tersebut, terdakwa Bengki Slamet diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2), Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) Undang-undang Republik Indoneisa  nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya,” pungkasnya. (glt)