- “Saya tetap Bupati. yang dong ada buat semua itu salah, tidak benar, tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai konstitusional. Seharusnya tidak boleh dilantik Pj. bupati, yang harus dilakukan adalah Plh (Pelaksana Harian) andaikan saya diberhentikan sementara. Jadi kita tetap tenang, dan saya tetap melaksanakan tugas saya seperti biasa,”
Johannes Rettob (FOTO: TimeX)
TIMIKA, TimeX
Johannes Rettob, secara tegas menyatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas seperti biasa sebagai Plt. Bupati Mimika, menyusul Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk melantik Valentinus Sudarjanto Sumito menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Mimika.
Menyikapi pelantikan Pj. Bupati Mimika di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire, Selasa (20/6) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-1263/2023 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, ini pun mendapat tanggapan langsung dari Johannes Rettob.
“Saya tetap Bupati. yang dong ada buat semua itu salah, tidak benar, tidak sesuai dengan aturan, tidak sesuai konstitusional. Seharusnya tidak boleh dilantik Pj. bupati, yang harus dilakukan adalah Plh (Pelaksana Harian) andaikan saya diberhentikan sementara. Jadi kita tetap tenang, dan saya tetap melaksanakan tugas saya seperti biasa,” demikian ditegaskan John Rettob melalui video singkat pernyatannya yang diterima Timika eXpress, Selasa tadi malam.
Sebelumnya, pada Senin (19/6), John Rettob pun secara resmi memberi tanggapan terkait salinan surat pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Plt. Bupati Mimika yang beredar di laman media sosial warga Timika.
Menanggapi situasi dan kondisi Timika akhir-akhir ini pasca beredarnya surat keputusan Mendagri terkait pemberhentiannya sebagai wakil bupati, ia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan Mimika ada di Negara Indonesia yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan sehingga semua yang diputuskan, dibijaki, dan dilaksanakan harus sesuai dengan aturan, norma-norma maupun etika serta standar operasional prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sebagai Wabup dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Plt Bupati Mimika berdasarkan SK Mendagri,” katanya.
Atas dasar putusan SK dari Kemendagri itu pun langsung diserahkan kepadanya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi, memakai tanda terima, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Sehingga SK pemberhentiannya sebagai Wabup yang beredar di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu, dicopy, dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan orang-orang tertentu. Menurutnya tidak sesuai dengan etika pemerintahan, standar operasi prosedur, norma dan aturan yang berlaku.
“Secara etika pemerintahan, saya sebagai subyek hukum di dalam SK tersebut seharusnya resmi menerima SK tersebut sekaligus menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk surat keputusan ataupun surat tugas dan dilaksanakan sesuai norma dengan etika pemerintahan, ada tanda terima, ada dokumentasi dan lain-lain,” tukasnya.
Sehingga sampai saat ia menganggap tidak ada SK tersebut, tetapi andaikan surat keputusan itu diserahkan secara resmi, dan diterima olehnya dengan aturan dan etika-etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan dan dieksekusi.
“Saya bicara terkait dasar SK tersebut. Saya tidak bicara terkait dengan poin-poin SK tersebut atau kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya. Tetapi saya bicara terkait dengan azas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan azas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut dimana SK tersebut berlaku surut,” paparnya.
Lebih lanjut katanya, SK tersebut tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi secara aturan SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut, kalau tidak boleh berlaku surut maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan, ini karena melanggar asas legalitas.
Berdasarkan data, SK tersebut yang beredar ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni. “Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023 ya kita tidak bisa laksanakan, walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas,” katanya.
Pemerintahan tidak boleh kosong, pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, kepegawaian dan lain-lain, itu siapa yang mau bertanggungjawab? Apakah Mendagri? Ataukah pemerintah provinsi Papua Tengah, apakah gubernur Papua Tengah, ataukah saya sebagai plt Bupati, atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana?, ini pertanyaannya.
Oleh karena itu, John berharap semua masyarakat melihatnya dari sudut pandang yang benar, dari sudut pandang etika pemerintahan, dari sudut pandang norma-norma yang berlaku dan dari sudut pandang aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika kita jangan terprovokasi, kita tetap jaga, kita tetap tenang, kita tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepada ASN saya sampaikan agar tetap melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan demi pelayanan masyarakat, kegiatan-kegiatan kita sudah terlambat, sedikit lagi kita sudah masuk dalam semester yang kedua, daya serap keuangan kita sangat rendah,” katanya.
Untuk itu ia berharap semua mulai bekerja secara serius, tidak berpikir apapun, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh apapun sebagai profesional ASN dan tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa.
Kepada Forkopimda dan TNI Polri, ia mengajak untuk tetap bersatu, tidak terpecah belah sesuai dengan Tupoksi masing-masing, semua jaga Kabupaten Mimika agar aman, damai untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mimika dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Saya sebagai Plt Bupati Mimika tetap melaksanakan tugas, saya tidak berhalangan sementara, saya sehat, saya tidak ditahan dalam proses hukum, dan tetap melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Bupati Mimika yang saat ini saya ada di luar daerah karena melaksanakan tugas mulai dari menerima penghargaan di Kementerian Kesehatan, mengikuti kegiatan Penas di Padang, saya juga mengikuti rapat dengan seluruh wakil kepala daerah Indonesia di Solo, saya juga mengikuti kegiatan rapat dengan Menteri Investasi dengan tim pak Bahlil, saya juga mengikuti dan melakukan evaluasi smart city untuk mempertahankan Mimika sebagai smart city Indonesia di Surabaya,” terangnya.
Terkait dengan proses hukum dirinya yang saat ini berada dalam ranah yudikatif. Sehingga sebagai warga negara Indonesia ia tetap kooperatif dan tetap menjalankan semuanya dan mengikuti semua proses hukum ini dengan baik. Katanya, masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan menurut hematnya sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi.
Terkait dengan Undang-undang 23 tentang Pemda, mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal dan ayat ini juga sedang diuji juga disidang di Mahkamah Konstitusi dalam rangka yudisial review, karena kalau disimak dengan baik, pasal dan ayat ini dapat sangat berbahaya dan dapat dipakai oleh siapa saja, aparat hukum, dan lain-lain, kelompok-kelompok tertentu sebagai dasar dan upaya kepentingan politik.
Hal ini juga lanjut dia, sudah disampaikan ke Kemendagri agar Kemendagri dalam mengambil semua keputusan terkait dengan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar dipending untuk sementara karena pasal ini sementara diuji.
“Karena pasal ini bukan saja terhadap saya tetapi untuk semua kasus di Indonesia terkait dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Ia mengajak semua pihak ikut menghargai proses hukum yang sementara berjalan baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun yang sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi sampai keputusan semuanya inkrah.
Begitu pula terkait dengan waktu dirinya diangkat sebagai Plt Bupati Mimika, inipun diterima secara resmi, diserahkan secara resmi baik oleh Kemendagri maupun juga oleh Gubernur Papua pada saat itu dan kemudian melaksanakan tugas juga sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Jadi itu catatan-catatan yang dimaksud, tidak ada SK yang sifatnya apalagi kepala daerah yang seperti begini tidak mungkin kan diserahkan di pinggir jalan atau di restoran atau dimana saja, ini kan tidak benar soal begini,” tandasnya. (tim)