Ibu Korban Pingsan dalam Sidang Pencabulan Anak oleh Oknum ASN
Mariana Ria Aritonang Kuasa Hukum (FOTO: Astrid/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika berinisial JT, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (19/6), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang diwarnai dengan isak tangis ibu korban yang tak sanggup mendengarkan pembacaan BAP dalam persidangan.
Ibu korban dalam sidang itu berteriak histeris sehingga membuat sidang sempat dihentikan beberapa menit. Ibu korban bahkan sempat mengamuk mendengar BAP yang dibacakan yang menyebutkan anak semata wayangnya yang msih dibawah umur dijadikan sebagai ‘budak’ birahi oleh terdakwa.
Mariana Ria Aritonang S.E, S.H.,M.H didampingi Fandanita Silimang S.H, M.H selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan, pihaknya menginginkan terdakwa JT yang masih merupakan kerabat korban dijerat pula dengan Undang-undangn Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 junckto 76 e dan KUHP 76 ayat (c).
“Jadi nanti di fakta persidangan akan kami tambahkan pasal tersebut sehingga hukumannya ditambahkan sepertiga dari tahanannya oleh JPU,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya sebagai kuasa hukum mengaku sempat menjatuhkan airmata mengingat BAP yang dibacakan begitu sadis, hingga sang ibu juga sempat pingsan karena shock mendengarkan pembacaan BAP tersebut.
“Jujur ketika mendengarkan kronologis dimana si korban ini diperkosa berapa kali, pelaku juga bahkan memasukkan benda lain ke dalam kemaluannya tanpa perduli kesakitan korban. Jadi sangat tidak manusiawi,” ungkap Fandanita.
Pantauan Timika eXpress, sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M Khusnul F Zainal, SH, MH didampingi dua anggota Majelis Hakim, yakni Wara’ L.M. Sombolinggi, SH, MH dan Riyan Ardy Pratama, SH., MH.
Dimana pada sidang tersebut JT yang didampingi kuasa hukumnya mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Memang benar hari ini Pengadilan Negeri Kota Timika menggelar sidang perdana terhadap JT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Sarmaida Lomban Tobing, SH., MH, Senin (19/6).
Pada pembacaan dakwaan, JPU mendakwakan terdakwa JT dengan alternatif kesatu: Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian alternatif kedua: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta alternatif ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Dari dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan mengajukan eksepsi (jawaban atas dakwaan) yang akan dilakukan minggu depan pada 26 Juni,” katanya.
Sarma juga menambahkan, pada perkara ini terdakwa didakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Ancaman hukuman untuk pasal perlindungan anak yang terberat pada perkara terdakwa adalah 15 tahun. Namun karena di junctokan dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP, maka terhadap terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (ine)