Harga Karaka Turun, Warga ILS Poumako Palang Jalan
PALANG – Masyarakat Poumako di RT 08, ILS Pomako saat melakukan pemalangan jalan menggunakan kayu bakau, Kamis (25/5). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Sebanyak 200 warga di ILS Poumako melakukan aksi pemalangan jalan di RT 08 pada Kamis (25/5) sekitar pukul 07.30 WIT yang mengakibatkan aktivitas kendaraan dari Timika ke Poumako dan sebaliknya macet total.
Aksi pemalangan jalan tersebut dilakukan lantaran karaka yang sering dijual oleh warga di RT 08 mengalami penurunan harga. Sehingga secara spontan warga melakukan pemalangan jalan menggunakan kayu bakau.
Jony Amaryau, perwakilan warga ILS saat ditemui Timika eXpress mengatakan, saat ini harga karaka turun sekali, sehingga pihaknya meminta agar Karantina Perikanan bisa memberikan penjelasan kepada mereka terkait turunnya harga karaka tersebut.
“Dulu untuk harga satu ekor karaka ukuran sedang harganya Rp50 ribu. Sedangkan ukuran besar harganya Rp100 ribu. Tapi dalam tiga bulan terakhir ini harganya sangat turun yakni Rp10 ribu untuk tiga ekor karaka ukuran sedang. Sementara ukuran besar per tiga ekor harganya Rp30 ribu. Dan saat ini sudah tidak ada penadah yang membeli karaka yang kami jual,” jelasnya.
Oleh karena itu, hal ini yang membuat masyarakat melakukan aksi pemalangan tersebut. Jadi, mereka minta agar Karantina Perikanan bisa memberikan penjelasan terkait turunnya harga karaka.
Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako saat melakukan koordinasi dengan warga meminta agar segera membuka palang tersebut. Sebab hal ini sangat menghambat aktivitas lalu lintas.
“Jalan ini merupakan fasilitas umum yang tidak perlu dipalang. Karena jika dipalang maka dapat mengakibatkan kemacetan total. Kami akan mencari solusi yang terbaik asalkan palang ini dibuka,” jelasnya.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur juga mengatakan hal yang sama.
“Saya dengan Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi ini (palang,red) harus dibuka dulu,” tambahnya.
Selanjutnya, Bakri Athoriq, Kepala Distrik Mimika Timur mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Kabupaten Mimika. Dan berdasarkan Permandagri Nomor 16 Tahun 2022 menyebutkan bahwa karaka yang bisa dijual keluar daerah ukurannya maksimal 12 cm.
“Karantina Perikanan sifatnya hanya memberikan izin kepada penadah untuk menjual karaka ke luar Timika bukan yang menentukan harga,” imbuhnya.
Pada Tahun 2022 lalu, Dinas Perikanan Timika sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Poumako terkait hasil tangkapan seperti keraka, udang dan lain-lain.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan supaya bisa mengambil langkah-langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku. Jika ada penadah nakal maka izin usaha akan dicabut. Besar harapan kami agar para pengepul atau penadah dapat membeli hasil tangkapan warga Poumako dengan harga yang sewajarnya. Kalau membeli dengan warga yang tidak wajar, maka izin akan dicabut,” harapnya.
Sekitar pukul 09.40 WIT, warga ILS langsung membuka palang sehingg aktifitas lalu lintas di Poumako kembali normal. (glt)