HUKRIM

Hakim Vonis Yunus Mote Tujuh Bulan Penjara

Story Highlights
  • “Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Arsianus Seke luka ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum,”

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Yunus Mote (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Yunus Mote terdakwa penganiayaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (15/6).

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota serta Imelda Irianti Simbiak, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Kamis (15/6) mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Arsianus Seke luka ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” katanya.

Ia menambahkan, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunus Mote berupa pidana penjara  selama 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 4 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIT, pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dari rumahnya di Jalan Kartini menuju ke swalayan Gelael sambil membawa satu buah gunting kecil warna hijau.

Setibanya di TKP, terdakwa langsung duduk di tangga menuju ke lantai 2. Kemudian korban Arsianus Seke yang bekerja sebagai security di sana menuju ke arah terdakwa sambil berkata kepada terdakwa agar pindah dari tangga tersebut.

Mendengar hal itu, terdakwa tersulut emosi dan langsung menikam korban sebanyak 4 kali.

Karena mengalami luka di bagian pelipis kiri, korban akhirnya menendang terdakwa sampai jatuh dan langsung melarikan diri.

Sementara itu, saksi Bohari yang melihat korban dalam keadaan berdarah langsung membawanya ke kantor polisi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa Yunus Mote diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button