FOTO BERSAMA – Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma dan para senator Dapil Papua Raya, foto bersama sambil bergandengan tangan usai memberi keterangan pers terkait situasi konflik di Papua, Selasa (21/4/2026). (FOTO:ISTIMEWA)

JAKARTA, timikaexpress.id — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai eskalasi konflik di Tanah Papua dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.

Situasi tersebut dinilai tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa dan membutuhkan respons serius serta menyeluruh dari pemerintah.

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil serap aspirasi masa reses, telah terjadi perubahan signifikan dalam peta konflik sejak kebijakan pemekaran wilayah diberlakukan.

Jika sebelumnya konflik terkonsentrasi di wilayah pegunungan, kini mulai bergeser ke daerah-daerah yang sebelumnya relatif kondusif.

“Perubahan ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Harapan bahwa pemekaran dapat mereduksi konflik belum sepenuhnya tercapai, bahkan terdapat indikasi penguatan kelompok tertentu di wilayah baru, khususnya di Papua Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal serius atau “alarm bahaya” yang harus segera direspons dengan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan Papua tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan keamanan.

Selain isu konflik, DPD RI juga menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Pemanfaatan lahan dalam skala besar dinilai harus memperhatikan aspek lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.

“Pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial secara matang, terutama jika menyangkut kawasan hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma, menyoroti dampak kemanusiaan akibat konflik bersenjata yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Ia menyebut insiden di Kabupaten Puncak pada 14 April 2026 telah menimbulkan korban jiwa dan memicu pengungsian warga dalam jumlah besar.

“Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk kondisi sosial masyarakat. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, akses pendidikan, dan layanan kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Filep, konflik berkepanjangan di wilayah seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan secara tuntas.

Ia juga menyoroti tingginya tingkat kemiskinan sebagai indikator ketimpangan pembangunan yang masih terjadi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia secara transparan dan berkeadilan.

Ketidakjelasan penanganan kasus dinilai dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

DPD RI pun mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua, dengan mengedepankan dialog, perlindungan HAM, serta pemerataan pembangunan sebagai langkah strategis dalam meredam konflik dan menciptakan stabilitas jangka panjang. (*)