AMANKAN – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan YM (24), terduga anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, di kawasan Pasar Kago, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026). YM diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura. (Foto: IST/TIMEX)
PUNCAK, timikaexpress.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI), almarhum Simson Mulia, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
YM yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, diamankan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.
“YM diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penembakan berlangsung.
Aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia serta BM alias N yang masih dalam pencarian.
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.
Penyidik menduga YM melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam hukuman penjara berat hingga seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak pelaku kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa di Papua.
“Setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan diproses sesuai hukum. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus gangguan keamanan lainnya di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah. (via)















Tinggalkan Balasan