Kompol Hermanto (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika mengatakan, tahun ini pihaknya akan menyelesaikan dua kasus korupsi.
“Dua kasus tersebut prosesnya masih berjalanan. Mudah-mudahan bisa selesai sesuai target,” kata Hermanto saat dikonfirmasi Timika eXpress, Jumat (28/7).
Dijelaskannya, dua kasus korupsi tersebut yakni kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tujuh kampung di Distrik Mimika Barat. Dan kedua tentang dugaan korupsi di Wania.
“Kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tujuh kampung di Distrik Mimika Barat sudah masuk P21 pada Juni lalu. Dan sekarang kita tinggal menunggu tahap 2 nya. Hal ini dikarenakan jaksanya masih melaksanakan perkara lain,” jelasnya.
Sedangkan tersangkanya, kata dia, sampai saat ini masih satu yaitu mantan kepala distrik Mimika Barat. Sedangkan barang bukti sudah diamankan.
“Sejauh ini hanya satu tersangka yang diamankan yang merupakan mantan kepala distrik,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan tahap I kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tujuh kampung di Distrik Mimika Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (24/2) setelah Unit Tipikor Satreskrim melakukan penandatanganan surat pengantar tahap I dengan tersangkanya mantan Kepala Distrik Mimika Barat berinisial EKT.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit speedboat atau perahu cepat milik tersangka pada Rabu (22/2) di area Pelabuhan YPMAK kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur.
Sebelumnya pada BAP (berita acara pemeriksaan) EKT mengakui, membeli speedboat itu menggunakan separuh dari dana BST. Hanya saja dalam BAP tergambarkan bahwa tersangka tidak menjelaskan secara keseluruhan proses pembelian speedboat, malah tersangka terkesan menutup-nutupi pembelian itu menggunakan dana BST bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan pengakuannya, EKT alias ET mengakui pemotongan dana BST tersebut. Dimana potensi kerugian negara yang terlihat berkisar kurang lebih Rp500 juta. Dimana Rp140 juta digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM), dan lain sebagainya. Sedangkan sisanya sekitar Rp300 juta lebih diduga digunakan untuk belanja pribadi. (ine)








Tinggalkan Balasan