BARANG BUKTI – Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua anak di bawah umur, Jumat (16/10/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Unit I Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua anak berinisial R (16) dan A (17) itu ditangkao pada Rabu (14/10/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mencuri 12 unit sepeda motor (SPM) berbagai jenis dan merek.
Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, mengatakan kedua anak tersebut telah diamankan di Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya itu, mereka melakukan pencurian dengan berbagai macam cara, tapi rata-rata mereka mengambil dari rumah pemilik kendaraan,” ujar Jaihot saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, setelah melakukan pencurian, kedua anak tersebut menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain dengan harga jauh di bawah harga jual normal.
“Total kendaraan roda dua yang kita amankan dari kedua pelaku ini ada 12 unit dengan berbagai jenis dan merek,” katanya.
Jaihot menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah para korban melaporkan kehilangan kendaraan mereka ke Polres Mimika.
Sejauh ini, polisi telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor di wilayah SP 1.
“Jadi, kasus curanmor ini ada dua LP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengaku telah membentuk kelompok dan menjalankan aksi pencurian sejak Juni 2026.
Mereka diduga menjual sepeda motor hasil curian kepada teman-teman mereka yang juga masih di bawah umur, dengan harga bervariasi.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman serta memenuhi kebutuhan hiburan.
“Kedua pelaku ini menjual motor hasil curian ini ke teman-teman mereka yang juga masih di bawah umur dengan harga murah dan bervariasi. Uang hasil curanmor tersebut digunakan untuk beli minum dan makan, artinya untuk foya-foya,” ungkap Jaihot.
Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.
Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain, termasuk pihak yang menerima atau membeli kendaraan hasil curian.
“Saya yakin masih ada pelaku lain, sehingga kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Jaihot mengungkapkan, kedua anak tersebut diduga telah memahami cara membawa kabur sepeda motor yang terkunci.
Mereka disebut membuka kunci stang, mendorong kendaraan, kemudian menyambungkan kabel sebelum membawa motor tersebut pergi.
“Mereka buka stang, kemudian dorong, setelah sambung kabelnya, dan membawa kabur sambil mencari pembeli. Jadi, mereka melakukan aksinya mulai jam 18.00–21.00 WIT alias malam hari,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi di Timika, di antaranya kawasan Kilometer 7 dan Jalur 1 SP 1 Selatan.
Menurut Jaihot, kendaraan hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.
Salah satunya sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam yang disebut dijual seharga Rp500 ribu. Kendaraan lainnya dijual dengan harga Rp2 juta, Rp3 juta, hingga Rp4 juta.
Sebagian kendaraan lainnya diduga belum sempat terjual dan ditinggalkan di semak-semak di kawasan Jalan Bougenville, tepatnya di belakang Kantor TimeX.
“Motor-motor ini mereka jual dengan harga murah. Ada motor Mio Soul warna hitam mereka jual dengan harga cuma Rp500 ribu. Ada juga yang dijual seharga Rp2 juta, Rp3 juta, dan Rp4 juta. Ada juga motor yang tidak terjual, mereka dibuang di semak-semak yang berada di Jalan Bougenville,” ungkapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil curian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Jaihot menambahkan, sebagian dari 12 unit sepeda motor yang diamankan telah dimodifikasi, sedangkan kendaraan lainnya masih dalam kondisi utuh.
Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Karena kedua anak yang diamankan masih di bawah umur, penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kedua pelaku ini masih anak di bawah umur, sehingga kita proses sesuai prosedur, karena ada tahapan-tahapan yang kita lakukan,” jelas Jaihot. (via)









Tinggalkan Balasan