PEMBINAAN BUMK-LKAD – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Kabupaten Mimika menggelar kegiatan pembinaan dan pemberdayaan pengurus BUMK-LKAD di Ballroom Hotel Kanguru, Mimika, Jumat (16/10/2026).  (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK) menggelar kegiatan pembinaan dan pemberdayaan pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) serta Lembaga Kerja Sama Antar Desa (LKAD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus dalam mengelola usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memperkuat perekonomian masyarakat kampung.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Kanguru, Mimika, Jumat (16/10/2026), dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mewakili Bupati Mimika.

Sebanyak 42 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka terdiri atas 30 pengurus BUMK serta 12 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung dari enam kampung di Kabupaten Mimika.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi, mengikuti diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab bersama narasumber dari DPMK, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta tenaga ahli pendamping desa.

Pembinaan tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan BUMK-LKAD, meningkatkan kemampuan manajerial pengurus, mendorong kerja sama usaha antarkampung, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutannya, Abraham Kateyau mengatakan kampung merupakan garda terdepan pembangunan daerah.

Karena itu, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kampung menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan Kabupaten Mimika.

Ia mendorong pengurus BUMK agar mampu mengenali dan mengembangkan potensi yang tersedia di kampung masing-masing sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kita memiliki sumber daya yang tersedia di setiap kampung kita. Jika kita tidak memanfaatkannya, sungguh disayangkan. Nanti kita baru merasa keberatan apabila pihak luar datang memanfaatkan potensi tersebut. Kita yang memiliki tanah dan potensi di sini, mengapa kita tidak bisa mengembangkannya sendiri,” ujarnya.

Menurut Abraham, pengelolaan BUMK harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah kabupaten, katanya, akan terus memberikan pendampingan serta melakukan pemantauan agar usaha yang dikembangkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak cukup hanya melalui pemberian modal usaha, tetapi juga harus disertai bimbingan pengelolaan.

Dengan demikian, usaha yang dirintis masyarakat kampung tidak berhenti di tengah jalan.

Abraham mencontohkan pengalaman usaha penjualan bensin di salah satu kampung yang tidak berlanjut.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa bantuan usaha perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan pendampingan secara berkelanjutan.

Ia juga meminta pengurus BUMK terus berinovasi dan tidak sekadar mengulang pola kegiatan yang sama setiap tahun.

Bantuan pemerintah harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab agar usaha dapat berkembang dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Kita harus berinovasi dan memberdayakan masyarakat, tidak boleh hanya berulang-ulang mengadakan kegiatan yang sama saja. Program bantuan ini akan dilaksanakan setiap tahun, sehingga pengurus BUMDes harus mengelola dana yang diterima dengan baik agar usahanya berkelanjutan. Jangan sampai kita hanya memberikan bantuan sekali lalu berhenti begitu saja,” tegasnya.

Seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMK Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai penguatan kelembagaan dan tata kelola keuangan BUMK-LKAD.

Melalui pembinaan ini, Pemkab Mimika berharap pengurus BUMK mampu mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, serta menjadikan badan usaha kampung sebagai salah satu penggerak perekonomian di Kabupaten Mimika. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP