SOSIALISASI PERDA — Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau bersama anggota DPRK, perwakilan OPD, pihak kelurahan, dan masyarakat saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kelurahan Koperapoka. (FOTO: YUDIT/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kelurahan Koperapoka.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan warisan sejarah daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kelurahan Koperapoka dan dihadiri anggota DPRK, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut antara lain Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, anggota Komisi II Merry Pongutan, anggota Komisi IV Elias Rande Ratu SR, dan anggota Komisi I Agustinus W. Murib.
Dalam sambutannya, Primus menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang merupakan bagian dari identitas serta kekayaan sejarah masyarakat Mimika.
“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi merupakan bagian dari jati diri, sejarah, dan kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami isi dan tujuan Perda sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak dalam menjaga benda, bangunan, dan situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Primus juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan peninggalan bersejarah di lingkungan masing-masing, termasuk melaporkan temuan benda atau bangunan yang diduga memiliki nilai cagar budaya kepada pihak terkait.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami isi dan tujuan Perda ini, serta meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam menjaga warisan budaya Kabupaten Mimika,” tambahnya.
Sosialisasi di Kelurahan Koperapoka menjadi bagian awal dari rangkaian penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang direncanakan berlanjut ke kelurahan-kelurahan lain di Kabupaten Mimika.
Melalui kegiatan ini, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melestarikan warisan budaya agar nilai sejarah dan identitas daerah tetap terjaga bagi generasi mendatang. (*)









Tinggalkan Balasan