Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kamaludin, S.Kep., Ns. (FOTO: SELVY/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencapai 72.977 kasus hingga Oktober 2026.
Di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gangguan pernapasan.
Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kamaludin, S.Kep., Ns., mengatakan Puskesmas Tembagapura mencatat jumlah kasus ISPA tertinggi, yakni 21.106 kasus.
Selanjutnya, Puskesmas Wania mencatat 11.466 kasus, sedangkan Puskesmas Karang Senang mencatat 8.116 kasus.
Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Mimika telah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit yang berkaitan dengan paparan kabut asap.
Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila tidak mendesak.
Warga juga diminta tidak membakar sampah karena dapat memperburuk kualitas udara.
Paparan asap dapat mengiritasi saluran pernapasan dan memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Selain itu, kabut asap dapat menyebabkan iritasi mata.
Karena itu, masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dinas Kesehatan Mimika juga mendorong puskesmas meningkatkan promosi kesehatan agar masyarakat lebih memahami risiko paparan kabut asap serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mengurangi risiko gangguan pernapasan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk. (*)









Tinggalkan Balasan