SERAHKAN PERDA – Ketua Bapemperda DPRK Mimika H. Iwan Anwar bersama anggota DPRK Mimika Anton N. Alom menyerahkan salinan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Ketua FPHS Yafet Beanal di Gedung DPRK Mimika, Senin (31/8/2026). (FOTO:ISTIMEWA)
MIMIKA, timikaexpress.id – DPRK Mimika menyerahkan salinan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Senin (31/8/2026).
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika dan FPHS dari wilayah adat Singa, Waa, Banti dan Aroanop di Gedung Serbaguna DPRK Mimika.
RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, didampingi anggota DPRK Mimika, Anton N. Alom.
Iwan mengatakan penyerahan salinan Perda penting agar masyarakat pemilik hak ulayat mengetahui mekanisme pembagian dan pengelolaan saham hasil divestasi.
“Hari ini kami sudah menyerahkan salinan Perda kepada masyarakat. Mudah-mudahan pemerintah dapat segera menindaklanjutinya,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, dari 10 persen saham hasil divestasi, tiga persen menjadi bagian pemerintah provinsi dan tujuh persen untuk pemerintah kabupaten.
Dari porsi kabupaten, empat persen diperuntukkan bagi masyarakat pemilik hak wilayah yang terkena dampak langsung dan tiga persen untuk pemerintah daerah.
Iwan meminta FPHS terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Papua Divestasi Mandiri untuk mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami berharap implementasi Perda tidak hanya berhenti pada pembagian saham, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang terkena dampak aktivitas pertambangan, termasuk persoalan lingkungan,” ujarnya.
Ketua FPHS, Yafet Beanal, menyambut baik penyerahan Perda tersebut dan menyebutnya sebagai sejarah baru bagi perjuangan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Ini sejarah baru. Perjuangan ini selesai dan Perda ini kami terima,” kata Yafet.
Yafet menegaskan akan mengawal pengelolaan saham tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
“Saya akan kawal terus 10 persen ini. Tiga persen untuk provinsi, tujuh persen kabupaten. Dari tujuh persen itu, empat persen milik hak ulayat dan tiga persen milik pemerintah daerah Mimika,” ujarnya.
Ia berharap manfaat divestasi saham dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dengan diterimanya salinan Perda, tahapan berikutnya adalah memastikan mekanisme pengelolaan saham berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika. (*)


























Tinggalkan Balasan