FOTO BERSAMA – Plh. Kepala Dinas Kesehatan Mimika foto bersama peserta usai pembukaan rapat koordinasi dan fasilitasi penyusunan keputusan Tim Pembina Posyandu tingkat distrik, kampung, dan kelurahan di Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat (9/10/2026). (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika memfasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu di tingkat distrik, kampung, dan kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendukung pembentukan Tim Pembina Posyandu di setiap wilayah guna memperkuat pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan Posyandu kepada masyarakat.

Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marcelino Mameyau, mengatakan penyusunan SK tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Mimika Nomor 350 Tahun 2025 untuk periode 2025–2030 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.

Tim Pembina Posyandu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Kegiatan tersebut melibatkan para kepala distrik, kepala kampung, lurah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mitra pembangunan.

Melalui penyusunan SK ini, diharapkan pembinaan Posyandu dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Penulis: Selvy Warwuru
Editor: Maurits SDP