Datangkan Ganja dari Jayapura, Irfan Dibekuk di Jalan Budi Utomo
AMANKAN – Pelaku IO alias Irfan saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Mimika, Sabtu (1/7). (FOTO: Istimewa/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Seorang pemuda tanggung berinisial IO alias Irfan lantaran mendatangkan paket ganja dari Jayapura, Papua melalui jasa pengiriman barang (cargo).
Yang bersangkutan tidak berkutik saat ditangkap ketika menunjukan resi dan hendak mengambil paket berisi ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.
Irfan ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Ipda Rumthe pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat dibekuk, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja.
Diamankan pula satu buah handpone merek Realme C11 warna hijau, sebuah dos pembungkus paketan berwarna hitam.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
Ipda Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika, menerangkan kronologi penangkapan terhadap Irfan berawal saat petugas mendapat informasi dari warga kalau ada paket dicurigai berisi ganja dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika.
Lanjut Hempy, setelah mendalami informasi serta berkoordinasi dengan pengelola jasa pengiriman barang, petugas kepolisian setempat kemudian menunggu pemilik yang akan mengambil paket kiriman tersebut.
Tidak lama berselang setelah datang pelaku untuk mengambil paket dengan menunjukkan foto resi di HP (handphne), dan saat melakukan transaksi, Irfan akhirnya ditangkap tim Satres Narkoba.
“Saat penangkapan ada beberapa warga sempat melihat dan menyaksikan barang haram milik pelaku, dan pelaku tidak dapat mengelak,”ujarnya kepada Timika eXpress, Minggu (2/7).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ine)