Aniaya Anak Kandung, TS Dibekuk
DIJEMPUT-TS saat dijemput oleh Anggota Kepolisian Sektor Mimika Baru pada Jumat (2/6). (FOTO: Paschal/TimeX)
TIMIKA,TimeX
Seorang ayah berinisial TS (36) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun, hingga hingga mengalami luka-luka, bahkan korban sempat kesulitan bernapas akibat tendangan yang kuat di dadanya.
Peristiwa ini diketahui atas laporan ibu korban ke Polsek Mimika Baru, Jumat (2/6).
Atas laporan itu pun TS kemudian dibekuk Polsek Mimika Baru di kediamannya.
Berdasarkan laporan ibu korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/6) sekitar pukul 12.00 WIT, di kediamannya, Jalan Gorong-Gorong.
Saat itu dirinya tidak di rumah. Dan saat dirinya kembali ia menemukan anaknya dalam keadaan menangis dan kesakitan.
Menurut dia, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pasalnya pelaku kerap menganiaya dirinya dan anaknya saat pelaku sedang mabuk.
Karena gerah dengan tindakan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan pelaku yang tak lain adalah suaminya.
Sementara itu, KA Jaga Polsek Mimika Baru, Aipda Andi Palinggi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung merespon ke TKP dan langsung menahan pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan namun pihaknya memkasa korban dan diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru untuk sementara, sambil menunggu korban sadar dari pengaruh alkohol untuk penyelesaian masalah lebih lanjut. (a45)