AMANKAN – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial T.T. yang masuk DPO kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MULIA, timikaexpress.id – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan terhadap anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
T.T. ditangkap di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Saat itu, ia sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan T.T. sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan A.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Puncak Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan beberapa perlengkapan pribadi.
Sementara itu, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Setelah menjalani perawatan, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan.
Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 21 Januari 2025.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Premium Minyak dan Solar (APMS).
Dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, terdapat sangkaan subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Yusuf menambahkan, sebelum penangkapan T.T., petugas lebih dahulu menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025.
K.E. ditangkap di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, karena diduga terkait dengan kasus penembakan tersebut.
Penyidikan, kata Yusuf, masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap kerja sama masyarakat. Apabila mengetahui adanya seseorang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami. Polisi bersama masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di Tanah Papua,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.
Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran kepolisian menyatakan akan melanjutkan pengembangan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut. (via)








Tinggalkan Balasan