PERNYATAAN SIKAP – Tiga pimpinan komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mimika menyampaikan sikap terkait dinamika kepengurusan organisasi. Mereka mendesak pelaksanaan Konfercab untuk memilih kepengurusan baru. (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinamika internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mimika mengemuka setelah tiga pimpinan komisariat menyatakan masa kepemimpinan Prayoga Romin Syaputra telah berakhir.

Mereka mendesak agar Konferensi Cabang (Konfercab) segera digelar untuk memilih kepengurusan baru.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui surat tertanggal Jumat (6/11/2026) yang ditandatangani Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi Ansar Putra, Ketua Komisariat Lafran Pane Septian Arief, dan Ketua Komisariat Insan Cita Nilam Febrima.

Ketiga komisariat menilai masa bakti kepengurusan HMI Cabang Mimika di bawah kepemimpinan Prayoga telah berakhir sesuai ketentuan organisasi.

Mereka merujuk Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 29 Ayat 3 yang mengatur masa jabatan pengurus cabang selama satu tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Besar HMI.

Menurut mereka, berakhirnya masa jabatan tanpa adanya proses pemilihan pengurus pengganti yang sah menyebabkan kekosongan kepemimpinan di tingkat cabang.

Karena itu, Konfercab dinilai perlu segera dilaksanakan untuk menentukan kepengurusan baru.

Selain mendesak pelaksanaan Konfercab, ketiga komisariat juga menyatakan memboikot seluruh kegiatan yang diinisiasi Prayoga dan mengatasnamakan HMI Cabang Mimika.

Mereka menarik seluruh kader dan pengurus dari berbagai forum maupun kegiatan yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan tersebut.

“Kami Komisariat Lafran Pane, Ekonomi, dan Insan Cita menyatakan dengan tegas memboikot seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Prayoga,” tegas Septian Arief mewakili ketua komisariat lainnya.

Ketiga komisariat juga mempersoalkan keabsahan instruksi, surat-menyurat, dan aktivitas organisasi yang dilakukan tanpa dasar konstitusi yang mereka anggap sah.

Mereka meminta pemerintah daerah, instansi terkait, mitra kerja sama, serta organisasi kepemudaan (OKP) untuk mencermati persoalan tersebut dan tidak melibatkan Prayoga dalam urusan kelembagaan atas nama HMI Cabang Mimika.

Menurut mereka, setiap komitmen maupun kerja sama yang dilakukan di luar mekanisme organisasi yang sah menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dan tidak mengikat HMI Cabang Mimika.

“Kami meminta seluruh instansi dan OKP agar tidak melibatkan atau melayani segala urusan dengan yang bersangkutan atas nama HMI Cabang Mimika,” tutup Septian.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Prayoga Romin Syaputra terkait pernyataan sikap dan tuntutan ketiga komisariat tersebut. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP