HUKRIM

Alowisius James Divonis Tujuh Bulan Penjara

SIDANG – Suasana sidang putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Alowisius James di PN Timika, Kamis (15/6). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Alowisius James terdakwa pencurian motor divonis selama tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (15/6). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota. Dan Appry M. Silaban, S.H, JPU.

Sarmaida, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Kamis (15/6) mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Junto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 5 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menuntut selama 1 tahun penjara.

Dalam kronologis sebelumnya, Alowisius James hendak pulang ke rumahnya di Jalan Megantara dan melihat sepeda motor parker di depan RSUD Mimika. Ia pun kemudian mengeceknya.

Setelah dicek ternyata kunci juga masih tergantung di motor diketahui milik korban Judith Elfier Polnaya. Tanpa berpikir lama, terdakwa langsung membawanya ke teras rumahnya dan melepas spion motor, plat nomor dan stiker motor tersebut.

Selanjutnya pada 3 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIT, terdakwa mengajak Andin Erlin Kabalmay untuk mencuri sepeda motor dengan berkeliling seputaran Kota Timika.

Keduanya pun menyisiri sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo sampai memasuki parkiran Hotel Cartenz.

Lagi-lagi terdakwa melihat satu unit motor yang sedang parkir dalam posisi stang motor tidak terkunci.

Kemudian ia menyuruh Andin  turun dari motor dan berkata ‘naik motor’. Sayangnya Andin mengaku takut dan terdakwa katakan ‘nanti saya tonda’.

Selanjutnya, Andin mengambil motor milik korban Felyntina Silalah dan terdakwa langsung tonda motor tersebut menuju ke rumahnya di Jalan Megantara. Setibanya di rumah terdakwa langsung membuka kaca spion dan plat motor milik korban.

Pada 9 Januari 2023 sekira pukul 19.14 WIT, terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Ki Hajar Dewantara tepatnya depan Masjid Babussalam. Kemudian dia melihat motor milik M. Amirullah Said sedang terparkir dan kunci motornya sedang tergantung pada motor.

“Karena tidak ada orang, ia langsung membawa motor tersebut ke rumahnyadan  langsung membuka kaca spion dan plat nomor menggunakan obeng bunga,” katanya.

Pada 24 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa sedang minum disalah satu warung di Jalan Busiri. Kemudian terdakwa bersama Andin mengendarai motor milik orang tuanya menuju parkiran depan RSUD Mimika dan melihat sepeda motor dengan posisi setir lurus.

Terdakwa pun langsung menghentikan motor dan berkata ‘ko turun’ dan Andin langsung turun dari motor dan langsung mengambil motor milik korban Mukmin Batty. Mereka pun langsung menonda motor tersebut dengan melewati Jalan SP 1 dan masuk ke Jalan Budi Utomo dan Jalan Busiri menuju rumah Aldo.

Setibanya di rumah Aldo, terdakwa langsung membuka kaca spion dan plat nomor motor korban dan membuangnya ke tempat sampah. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Junto Pasal 65  KUHP. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button