AMANKAN DPO NARKOBA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan DPO kasus narkotika berinisial M.D di Timika, Minggu (26/7/2026). Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi menyita 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya untuk menjalani proses hukum. FOTO: IST/TIMEX
MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika berinisial M.D di Timika, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 38 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan M.D merupakan DPO kasus narkotika yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di salah satu homestay di Jalan Busiri Ujung, Distrik Mimika Baru.
“Tersangka berinisial M.D merupakan DPO kasus tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menurut Hempy, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa M.D sedang berada di sebuah homestay di Jalan Busiri Ujung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan 33 paket yang diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi, M.D mengakui masih menyimpan lima paket lainnya yang telah ditempatkan di beberapa titik di kawasan Jalan Busiri Ujung dengan sistem tempel.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kelima paket tersebut sesuai petunjuk tersangka, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 38 paket diduga sabu.
“Pelaku juga mengakui sudah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada konsumennya di wilayah Mimika,” kata Hempy.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, M.D juga mengaku menjalankan aksinya dengan bantuan rekannya berinisial I.K.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke Jalan Nawaripi Dalam dan berhasil mengamankan I.K di kediamannya.
Selain 38 paket diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, kantong penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ketentuan pidana narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (via)













Tinggalkan Balasan