EKSEKUSI — Pengadilan Negeri Timika melaksanakan eksekusi lahan di depan Perumahan Pemda SP 2, Jalan Cenderawasih, Kamis (17/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Pengadilan Negeri Timika melaksanakan eksekusi lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, SP 2, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan akses masuk Jalan Celebes, Kamis (17/9/2026).
Panitera Pengadilan Negeri Timika sekaligus Pelaksana Eksekusi, Saleman Latupono, S.H., M.H., mengatakan eksekusi sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaannya ditangguhkan karena pertimbangan keamanan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Mimika, sehingga eksekusi kita laksanakan hari ini, 17 September 2026,” ujar Saleman.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Timika tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Anton Wandagau dan Yona Magai tercatat sebagai termohon eksekusi.
“Putusan ini tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh termohon eksekusi, sehingga kita eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Saleman, pelaksanaan eksekusi bertujuan agar pihak yang dinyatakan menang dalam perkara memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Timika, sah milik Ny. Anna Anggraini. Jadi, tanah sudah bersertifikat,” katanya.
Pantauan Timika eXpress di lokasi, proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan puluhan personel Polres Mimika. Pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa adanya perlawanan. (via)








Tinggalkan Balasan