AMANKAN PELAKU – Personel Polsek Kuala Kencana saat mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial RW beserta barang bukti di Mapolsek Kuala Kencana, Sabtu (9/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Sunan Kalijaga, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, berhasil digagalkan korban bersama personel Polsek Kuala Kencana, Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 9 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian itu, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y Tansah Kristiyono bersama personel piket dan anggota Reskrim langsung bergerak melakukan penanganan.

“Saat ini terduga pelaku berinisial RW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kencana guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban berinisial HS (30), sekitar pukul 01.00 WIT dirinya mendengar suara seseorang melompat dari teras rumahnya.

Korban kemudian keluar menuju teras dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian.

Saat itu juga korban menangkap pelaku dan mengikatnya menggunakan tali sebelum menghubungi pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya mengamankan RW di salah satu rumah di kawasan TSM Jalur 1, Kelurahan Karya Kencana.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian.

Pelaku juga mengaku sebagian barang hasil curian rencananya akan dijual.

“Satu unit tablet bahkan telah dijual kepada penjual sopi seharga Rp550 ribu ditambah lima bungkus sopi,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua laptop Azus, satu tablet Xiaomi Pad, hardisk, mouse, charger laptop, tas, dan beberapa barang lainnya. (via)