TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satresnarkoba telah melimpahkan berkas perkara kasus penjual sopi milik kedua tersangka yaitu YH alias Tomas dan YJW alias Jefri ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (22/9)
Iptu Andi Sudirman Arief, Kasat Narkoba saat dikonfirmasi Timika eXpress, Jumat (22/9) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan sehingga bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka diamankan berdasarkan LP/A/10/V/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua tanggal 24 Mei 2023.
Keduanya melanggar hukum, tindak pidana Perlindungan konsumen, Tindak Pidana Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, g dan i UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu dua karton masing-masing berisi 40 kantong plastik bening berisi sopi berukuran 600 ml, 39 kantong plastik bening berukuran 600 ml, satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam. Kini kedua tersangka telah ditahan di Lapas kelas II B Timika. (ine)








Tinggalkan Balasan