SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (12/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim telah memvonis tiga terdakwa pencurian pada sidang putusan yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika pada Selasa (12/9). Dimana ketiga terdakwa tersebut yaitu Alwin Yulianus Narwea divonis dua tahun penjara dan terdakwa Apolos Wanane dan terdakwa Maxi Milian masing-masing 10 bulan penjara.
Sarmaida E. R. Lumbang Tobing, S.H, M.H, Humas PN Timika saat ditemui Timika eXpress usai sidang di PN Timika pada Selasa (12/9) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 September 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“JPU telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Alwin Yulianus Narwea selama 2 tahun penjara dan terdakwa II Apolos Wanane dan terdakwa III Maxi Milian Namsa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota.
Dalam krologis sebelumnya, pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIT saksi Meshack Abraham Asmuruf dari Timika menuju ke SP II menggunakan sepeda motornya Vario warna silver dengan nomor Polisi PA 2545 HD. Dan sekitar pukul 22.00 WIT, saksi pun kembali ke rumahnya.
Pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, saat saksi hendak pergi ke sekolah ia melihat sepeda motornya sudah hilang.
Setelah pulang sekolah, saksi kemudian mengecek CCTV dan melihat tiga orang membawa sepeda motornya.
Selanjutnya, saksi langsung melakukan pencarian terhadap sepeda motor miliknya di sekitaran Kota Timika, namun belum menemukannya.
Pada 10 Mei 2023, Emilia Yohana Asmuruf kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Mimika untuk membuat Laporan Polisi.
Pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap ketiganya di Cafe Diva Karaoke dan langsung dibawa ke Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara terdakwa I pergi mengambil sepeda motor yang telah terparkir di depan rumah saksi di Nawaripi.
Selanjutnya, ketiganya mendorong sepeda motor tersebut keluar ke Jalan Yos Sudarso Timika.
Kemudian terdakwa I Alwin Yulianus Narwea meminta kepada terdakwa II dan terdakwa III untuk berpisah. Dan ia pun langsung menjual sepeda motor tersebut kepada JFK dengan harga Rp200 ribu. (glt)








Tinggalkan Balasan