TERSANGKA – Kedua tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)_
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan berkas tahap II perkara pencurian ke kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada 11 September 2023.
Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika mengatakan berkas tahap II perkara pencurian dengan tersangka Michael Kabanga alias Mikael dan Abanego Satrio alias Abed sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Jadi sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidangnya,” jelasnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Selasa (12/9).
Diketahui sebelumnya, pada 1 Maret lalu keduanya melakukan pencurian di Kantor CV Sagita Raya (penjual peti jenasah) di Jalan Cenderawasih.
Kedua tersangka mencuri kabel rol sebanyak 4 rol lalu memotongnya menjadi kepingan kecil dan selanjutnya dijual. Dari penjualan kabel tersebut, pelaku mendapat uang senilai Rp6 juta. Tak hanya itu, pelaku kembali memotong sisa kabel dengan menggunakan gergaji dan menjual dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp18 juta.
Kemudian pada 25 Juli 2023 lalu, polisi berhasil mengamankannya setelah menerima laporan korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah lilitan plastik timah bekas kulit kabel yang sudah terbakar, satu buah gunting besi dan satu buah gergaji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (ine)








Tinggalkan Balasan