SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Adrianus K. Katirik. (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Adrianus K. Katirik yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada 7 September 2023 masih ditunda.
Sarmaida E. R Lumbang Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (9/9) mengatakan, sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan nomor perkara 75/Pid.B/2023/PN Tim masih ditunda lantaran putusan atas perkara tersebut belum siap,” jelasnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” katanya.
Sementara itu, sidang tuntutan pada 28 Agustus 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“JPU menyatakan terdakwa Adrianus K. Katirik bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” jelasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 April 2023 sekira pukul 18.00 WIT, korban Agustinu Beli yang bekerja sebagai tukang ojek sedang mengantar penumpang dari Timika ke SP 2.
“Pada saat mau pulang, korban bertemu dengan terdakwa Adrianus K. Katirik keluar dari bengkel di SP 2, tepatnya di depan Kantor BPJS Timika. Kemudian terdakwa langsung meminta korban mendorong sepeda motor miliknya yang tidak bisa dinyalakan mesinnya,” ujarnya.
Awalnya korban menolak, karena tidak biasa mendorong. Namun terdakwa tetap memaksa agar korban tetap mendorong sepeda motor miliknya tersebut. Hingga akhirnya membantunya.
Karena korban tidak biasa mendorong sepeda motor menggunakan kakinya. Keduanya pun bertukar posisi yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor milik korban dan korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Mereka pun pergi untuk mencari bengkel yang masih buka.
Setibanya di depan Pom bensin Nawaripi, terdakwa mengarahkan korban untuk masuk ke arah kompleks Nawaripi dalam.
Sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa dan korban tiba di SP 4, jalur 8.
Kemudian terdakwa langsung menendang sepeda motor milik terdakwa yang dibawa oleh korban hingga korban pun terjatuh.
Pada saat korban terjatuh, terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban motor honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 5799 HH.
Sayangnya, korban tak bisa mengejar terdakwa karena motor yang dibawa rusak. Sehingga korban pun pulang dan memberitahu kejadian tersebut kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23.200.000. Dan terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan