SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di PN Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Selasa (5/9) ditunda karena tuntutan terhadap perkara tersebut belum siap.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Sarmaida E. R. Lumban. Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Mimika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (6/9) mengatakan, sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Yosep dengan nomor perkara: 88/Pid.B/2023/PN Tim masih ditunda, karena tuntutan atas perkara tersebut belum siap.
“Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” katanya.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 12 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, korban Yusuf Hermana sedang berbaring sambil bermain handphone hingga tertidur di rumahnya di pekarangan Masjid Miftahul Huda di Jalan Hasanuddin.
Saat itu, terdakwa sedang berjalan kaki bersama saksi Martinus Fury hendak pulang ke rumahnya dan melintas melewati depan Masjid Miftahul Huda.
Melihat rumah korban, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian. Setelah situasi sepi, terdakwa pun dengan cepat melompat pagar dan menuju ke rumah korban.
Sesampainya didepan rumah korban, terdakwa melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak dalam kondisi terkunci sehingga memudahkannya untuk melancarkan aksinya.
Setelah masuk, terdakwa melihat handphone milik korban dan langsung membawanya. Dan pada saat hendak melaksanakan sholat subuh, korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka. Ia pun langsung mencari handphonenya namun tidak menemukannya.
Selanjutnya, korban meminta bantuan kepada temannya yang memiliki handphone Iphone 11 untuk melacak handphone miliknya melalui iCloud handphone.
Pada saat melacak, handphone milik korban ditemukan di salah satu counter handphone di Jalan Bhayangkara, Pasar Lama. Sehingga korban bersama saksi Brian Adam Hisbullah langsung pergi menuju ke lokasi.
Ketika tiba, korban dan saksi Brian Adam Hisbullah melihat terdakwa sedang duduk di depan salah satu counter handphone. Korban bersama saksi langsung mengamankan terdakwa dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan