Kantor Pengadilan Agama Mimika (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Agama Mimika yang diaktifkan kembali pada Februari 2023, kini makin banyak dimanfaatkanoleh para pihak berperkara di PA Mimika.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pengadilan Agama Mimika pada Rabu (6/9) mengatakan, pengguna Pos Bakum yang berada di belakang Kantor PA Mimika tersebut terus bertambah.

“Pos Bakum tersebut dibuka untuk membantu para pihak berperkara yang ingin mengurus surat gugatan cerai dan konsultasi hukum di PA Mimika. Semenjak diaktifkan kembali pada Februari 2023, sudah ada 101 pengguna layanan Pos Bakum,” jelasnya.

Ditambahkan Zubaidi, pada Februari 2023 terdapat 17 pengguna layanan Pos Bakum, Maret 2023 ada 14 pengguna, April 2023 ada 8 pengguna, Mei 2023 ada 7 pengguna, Juni 2023 ada 20 pengguna, Juli 2023 ada 19 pengguna dan Agustus 2023 terdapat 16 pengguna layanan Pos Bakum. Sehingga total pengguna layanan Pos Bakum di PA Mimika sejak Februari hingga Agustus 2023 ada 101 pengguna layanan Pos Bakum.

Walaupun demikian, pihaknya berharap agar kedepannya pengguna Pos Bakum makin meningkat guna membantu pihak-pihak yang berperkara di PA Mimika.

“Syarat administrasi Pos Bakum sangat yang mudah, yaitu foto copy KTP pihak berperkara, foto copy kartu keluarga dan lainnya, sehingga ke depannya pengguna layanan ini dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Pos Bakum dibuka setiap jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIT,,” terangnya.(glt)