Ahmad Zubaidi, S.H.I (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Ahmad Zubaidi, S.H.I, Humas PA Mimika mengatakan, perkara perceraian yang masuk di PA Mimika Tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.
Dimana pada Januari hingga Agustus 2023, perkara perceraian yang sebanyak 132 perkara, sedangkan pada Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 153 perkara. Hal ini dikarenakan, PA Mimika sering melakukan upaya mediasi.
“Jadi perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 21 perkara. Sebenarnya ada 186 perkara yang masuk, akan tetapi untuk perkara perceraian sebanyak 132 perkara,” kata Ahmad saat ditemui Timika eXpress usai kegiatan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 Tahun 2023, Selasa (5/9).
Lanjut Ahmad, dari 29 perkara yang masuk pada Agustus 2023, sebanyak 20 perkara perceraian dan 9 lainnya perkara lain-lain.
“Kalau cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami dari Januari hingga Agustus itu ada 35 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan oleh istri ada 97 perkara,” jelasnya.
Menurutnya, penyebab terjadinya perceraian itu selalu didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus, yang mana terdapat 59 perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
Kemudian disusul, meninggalkan salah satu pihak ada 15 perkara, faktor ekonomi ada 9 perkara, mabuk ada 5, KDRT ada 3 dan judi ada 2 perkara.
Untuk KDRT sendiri dalam tahun ini mengalami penurunan yaitu hanya 3 perkara, jika dibandingkan Tahun 2022 lalu itu terdapat 7 perkara KDRT.
Sementara itu, penyebab terjadinya perceraian jika dibandingkan pada Tahun 2022 dengan Tahun 2023 mengalami penurunan.
“Tahun lalu terdapat 103 penyebab terjadinya perceraian. Sedangkan tahun ini terdapat 93 penyebab terjadinya perceraian, jadi ada selisih 10 perkara,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan