SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Paskalis Walten. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika memutuskan menyetujui tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Mimika terkait kasus pencurian dengan terdakwa Paskalis Walten. Dimana dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/9) terdakwa divonis dua tahun penjara.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota serta Apry M. Silaban, S.H., JPU.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress usai sidang di PN Timika pada Selasa (5/9) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Paskalis Walten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyetujui tuntutan JPU dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 22 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut umum. Dan menuntutnya selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIT, terdakwa pergi menuju rumah saksi Paskalis Walten di Busiri Ujung menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru.
Ketika tiba, terdakwa bertemu dengan saksi Paskalis Walten (1) dan saksi Christian Given Fautngilyanan (II). Kemudian saksi I mengajak terdakwa dan saksi II (DPO) untuk membegal motor dengan mengatakan ‘kam dua mari kita begal motor’.
Kemudian terdakwa mengatakan ayo sudah. Dan saksi II mengatakan mari kita jalan.
“Terdakwa, saksi I dan II pergi bonceng tiga menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru menuju Jalan WR. Supratman,” katanya.
Pada saat itu, saksi II mengatakan ‘stop stop ada orang’ dan terdakwa langsung memberhentikan motornya.
Kemudian keduanya turun dari sepeda motor menuju ke korban Linus Bugaleng.
“Saksi I menodongkan parang di leher korban sambil berkata ‘ko kasih hape cepat! kalo tidak saya potong’. Sedangkan saksi II juga menodongkan panah wayer ke arahnya. Karena takut, korban pun menyerahkan tas nokennya yang berisi handphone dan juga membawa sepeda motor,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa Freds Markus Romero Heatubun diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana. (glt)








Tinggalkan Balasan