Kejari Mimika Meilany.,S.H. (FOTO: Astrid/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kasus Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kepala DinasĀ  Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes (alm) akan tetap diproses, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Diketahui BS dijerat atas kasus pembangunan gedung Gerai Maritim, di wilayah Poumako Timika Papua, namun di tengah proses hukumnya pada Kamis (31/8), BS dinyatakan meninggal dunia setelah menjelani pengobatan dengan cuci darah secara rutin akhir-akhir ini.

Terkait hal ini, Meilany, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menyampaikan, untuk prosesnya tetap berjalan dan hari ini (kemarin, red) akan mendengarkan hasil putusan sidangnya seperti apa.

“Prosesnya kan tetap berjalan dan tetap akan ada pengembalian kerugian negara, walaupun terdakwa nya telah meninggal dunia, tapi masih ada ahli warisnya,” ujarnya saat ditemui Timika eXpress, Senin (4/9).

Lanjutnya, pihaknya akan melihat keputusan dari hakim seperti apa hingga prosesnya.

“Jadi itu semua kewenangan dari hakim melihat kasus ini seperti apa, kan almarhum sebelumnya sudah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Jayapura jadi prosesnya akan menunggu dari majelis hakim,” Lanjutnya

Untuk diketahui sebelumnya, BS diduga melakukan tindakan korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim Poumako dan berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara serta Ahli Teknik Sipil, jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah, sebesar Rp3.080.343.010.

Dan dalam perkembangan perkaranya untuk saat ini, penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor PRINT-03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

BS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Terkait perkara ini, sebelumnya untuk menunjang kegiatan tol laut di Kabupaten Mimika, pada Tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung Gerai Maritim Pelabuhan Poumako pada Disperindag Mimika yang bersumber dari dana DAK dengan rincian nilai kontrak Rp3.637.512.500, dengan perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.(ine)