Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa. (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih-KDMP.

Wacana tersebut menuai penolakan dan kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), legislator PDI Perjuangan, dan pengamat.

Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain potensi bertambahnya perantara dalam pembayaran gaji, risiko keamanan data pribadi ASN, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP), serta dampaknya terhadap administrasi dan likuiditas perbankan daerah.

Di Kabupaten Mimika, pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

Pasalnya, hingga kini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar penerapan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi di daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa mengatakan, Pemkab Mimika akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi.

β€œItu baru wacana usulan, belum ada pengaturan resmi melalui peraturan perundang-undangan. Jika nanti ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat, kita di daerah akan mengikuti ketentuan tersebut. Untuk saat ini kita belum dapat mengambil kesimpulan, kita tunggu pengumuman resmi saja,” ujar Marthen.

Pemkab Mimika akan terus memantau perkembangan pembahasan kebijakan tersebut bersama Kementerian Koperasi dan instansi terkait.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan langkahnya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila kebijakan pembayaran gaji ASN melalui koperasi resmi diberlakukan. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP