SOSIALISASI — Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah Denci Meri Nawipa menyampaikan penjelasan dalam forum Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemprov Papua Tengah di Nabire, Senin (12/10/2026).FOTO:HUMAS PEMPROV PAPUA TENGAH)
NABIRE, timikaexpress.id — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menata pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, mengatakan setiap OPD dapat mengajukan usulan mutasi kepada BKPSDM sepanjang didasarkan pada kebutuhan instansi dan memenuhi ketentuan.
Hal itu disampaikan Denci dalam forum Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemprov Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur, Nabire, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD dan pejabat yang menangani kepegawaian.
“Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci.
Ia menjelaskan, rotasi dan mutasi ASN harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan mempertimbangkan sistem merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.
Menurut Denci, mutasi harus didasarkan pada kebutuhan OPD penerima serta koordinasi dengan OPD asal.
Pegawai yang diusulkan juga harus memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi tujuan.
Ia mengingatkan pimpinan OPD agar terlebih dahulu mengoptimalkan pegawai yang tersedia.
Denci juga menyampaikan bahwa perpindahan jabatan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi jabatan fungsional.
Terkait pemerataan pegawai, Denci menyarankan OPD yang memiliki kurang dari 100 pegawai agar tidak mengusulkan mutasi ke OPD lain.
Namun, kebutuhan masing-masing instansi tetap harus diperhitungkan.
Ia mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki 193 pegawai serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 139 pegawai.
Menurutnya, kedua instansi tersebut masih membutuhkan tenaga untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Asisten III Setda Papua Tengah, Viktor Fun, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta dengan memperhatikan hak pegawai.
Ia meminta setiap usulan dilengkapi telaahan staf dan mengingatkan pimpinan OPD agar tidak membangun stigma mengenai adanya instansi yang dianggap lebih menguntungkan dibandingkan instansi lainnya.
“Di mana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” kata Viktor.
Viktor menambahkan, sejumlah OPD yang baru dibentuk sejak 2025 masih membutuhkan tenaga teknis.
Karena itu, penempatan pegawai perlu didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memetakan kebutuhan serta kualifikasi jabatan.
Ia juga meminta pimpinan OPD membina pegawai yang tidak disiplin masuk kerja.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Forum tersebut dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K), MH.Kes, dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD serta pejabat terkait. (*)









Tinggalkan Balasan