FOTO BERSAMA — Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si, foto bersama panitia penyelenggara dari Disnakertrans Mimika serta para peserta usai pembukaan kegiatan di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (13/10/2026). (FOTO:YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong perusahaan menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam rangka Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan terkait itu dibuka oleh Santi Sondang, S.IP., M.Si., yang mewakili Bupati Mimika Johanes Rettob.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Santi menegaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah karena berkaitan dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perlu dimiliki perusahaan maupun pekerja untuk membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.

Pekerja berhak memperoleh upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlakuan yang adil.

Sementara itu, perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Salah satu materi sosialisasi adalah kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan, termasuk kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita ingin agar tenaga kerja memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Namun pada saat yang sama kita juga harus menjaga agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Keseimbangan inilah yang harus kita bangun bersama,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.

Selain pengupahan, sosialisasi membahas jaminan sosial ketenagakerjaan, K3, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Pemerintah mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan komunikasi serta musyawarah untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan.

Perusahaan juga diharapkan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pemkab Mimika turut mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Perusahaan diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, dan penyerapan tenaga kerja sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat daerah memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan, dan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha,” jelasnya.

Isu ketenagakerjaan di Mimika juga menjadi perhatian DPRK Mimika. Sebelumnya, DPRK menyoroti persoalan tersebut melalui pembahasan ketenagakerjaan di lingkungan Freeport.

Pemerintah mengajak pekerja dan serikat pekerja menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui dialog.

Pengusaha juga diingatkan agar mematuhi regulasi sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja.

Perangkat daerah terkait diminta memperkuat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mimika berharap seluruh pemangku kepentingan memahami dan menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, melindungi pekerja, dan menjaga keberlanjutan dunia usaha. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP