Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat telah menerbitkan sebanyak 567 paspor sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan paspor elektronik, menandakan adanya pergeseran tren dari paspor non-elektronik ke e-paspor.

Pada Januari 2026, Imigrasi Mimika menerbitkan 164 paspor, terdiri dari 118 paspor elektronik masa berlaku 5 tahun, 29 paspor elektronik 10 tahun, serta 17 paspor non-elektronik.

Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura turut menerbitkan 6 paspor pada periode yang sama.

Memasuki Februari, jumlah penerbitan paspor tercatat sebanyak 118 dokumen, didominasi paspor elektronik 5 tahun sebanyak 94 dan paspor elektronik 10 tahun sebanyak 24. Sementara UKK Tembagapura menambah 11 paspor.

Pada Maret 2026, penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Mimika mencapai 71 dokumen, terdiri dari 43 paspor elektronik 5 tahun dan 28 paspor elektronik 10 tahun. UKK Tembagapura turut menerbitkan 3 paspor.

Selain penerbitan baru, layanan penggantian paspor juga cukup tinggi. Tercatat puluhan paspor diganti setiap bulan, baik di kantor utama maupun di UKK Tembagapura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, melalui Kasubsi Infokim, Alqy, menyebutkan bahwa penggunaan paspor non-elektronik kini semakin berkurang.

“Saat ini pengguna paspor non-elektronik sudah mulai menurun, karena difokuskan pada paspor elektronik dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, persyaratan pengurusan paspor masih tetap sama, yakni KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

“Untuk mempermudah layanan, pengajuan paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor,” jelasnya. (via)

Penulis : Gren Telaubun
Editor   : Maurits SDP