353 Pengendara Hanya Diberi Teguran
SEPEDA MOTOR – Lebih 100 unit sepeda motor yang terjaring petugas saat Operasi Zebra Cartenz 2024, diamankan di Kantor Lantas Polres Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sebanyak 175 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat ditilang selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2024, sejak tanggal 14-27 Oktober.
175 unit kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan lalulintas, ada yang sudah diambil oleh pemiliknya setelah menyelesaikan administrasi di kantor Samsat Timika, ada juga yang belum diambil.
Kendaraan yang ditilang, namun belum diambil pemiliknya, kini masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika di Jalan WR Supratman, Timika.
Selain tindakan tilang, personel Satlantas Polres Mimika selama Operasi Zebra Cartenz 2024, juga memberikan teguran terhadap 353 pengendara lantaran melanggar aturan lalu lintas.
AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024) mengimbau, bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraannya wajib melengkapi aksesoris maupun surat kendaraan.
AKP Boby juga merincikan, terdata 99 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) selama gelar operasi, kemudian 23 pengendara melanggar karena menggunaan knalpot racing.
Ditemukan pula adanya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pada kendaraan roda dua sebanyak 53 unit.
Termausk TNKB palsu digunakan pada kendaraan roda 4 terdata sebanyak 12 unit.
“Jadi, kendaraan yang menjadi barang bukti yang kami amankan selama operasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat terdata sebanyak 175 unit kendaraan,” jelasnya.
Adapun pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua, dimana pelaku pelanggaran rata-rata masih berusia remaja, yaitu 16-20 tahun.
Atas temuan pelanggaran tersebut, personel Satlantas Polres Mimika akan datangi sekolah-sekolah guna memberikan imbauan serta edukasi tertib berlalulintas bagi kalangan pelajar.
“Kami akan berikan imbauan kepada pihak sekolah agar tidak mengijinkan siswa-siswinya membawa kendaraan ke sekolah bila belum memiliki SIM,” tegasnya.
Dikatakan pula, setelah sosialisasi ke sekolah-sekolah, mulai awal November 2024 akan diikuti dengan penindakan, karena pelanggaran lalu lintas didominasi usia remaja.
“Selama operasi, petugas juga mendapati kendaraan yang pajaknya sudah mati, sehingga langsung ditilang dan diarahkan untuk menyelesaikan administrasinya di Kantor Samsat. Sedangkan kendaraan bodong tidak ditemukan selama operasi,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan