drh Sabelina Fitriani (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Meski telah dizinkan untuk berjualan daging babi, namun pedagang hanya dibolehkan menjual satu ekor babi dalam sehari.
Demikian disampaikan drh Sabelina Fitriani, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Hotel Swiss Bel-inn, Senin (18/3).
Sabelina mengaku pihaknya memang memberikan izin, namun satu pedagang hanya boleh memotong satu ekor babi dalam sehari.
mengatakan, jika benar Disnak telah memperbolehkan pedagang menjual daging babi kembali, namun tetap penjualanya dibatasi, artinyasetiap pedagang hanya diperbolehkan menjual satu ekor saja dalam sehari dan pastinya yang sudah melalui pemeriksaan dari Disnak.
“Disnak mengeluarkan surat keterangan sehat, itu artinya, daging babi layak untuk dikonsumsi, barulah bisa dijual,” terangnya.
Meski ASF saat ini meluas di Timika, namun beberapa titik masih bebas dari virus.
“Penjualan daging babi, masih tetap kami pantau dan terus lakukan pengawasan, sehingga penjualan masih terbatas, tidak seperti sebelumnya, sehari babi yang dipotong untuk dijual 4-5 ekor,” pungkasnya. (ela)















Tinggalkan Balasan