KEBAKARAN LAHAN: Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah mencatat 23 kejadian kebakaran di sekitar area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nabire sepanjang 18 Juli hingga 29 Agustus 2026, dengan total area terdampak mencapai 67,95 hektare. (FOTO: IST/TIMEX)
NABIRE, timikaexpress.id – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mencatat 23 kejadian kebakaran lahan dan vegetasi di sekitar area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nabire sepanjang 18 Juli hingga 29 Agustus 2026.
Total area yang terdampak diperkirakan mencapai 67,95 hektare.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, Andrias Gobay, S.Sos., M.A., mengatakan, kebakaran terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Wami, Sima, serta beberapa blok perkebunan PT Nabire Baru dan PT Sariwana Adi Perkasa.
“Kami telah menerima dan merekap laporan 23 kejadian kebakaran. Sebagian terjadi di luar HGU, area HCV, sempadan sungai, area perkebunan, hingga land clearing,” ujar Andrias.
Sejumlah kebakaran berdampak langsung terhadap tanaman kelapa sawit. Pada 21 Agustus 2026, kebakaran di Blok K40 dan K37 SWE dilaporkan berdampak pada sekitar 7 hektare perkebunan.
Sekitar 875 pokok sawit mengalami stres akibat kebakaran, sementara sekitar 6 hektare kawasan HCV turut terdampak.
Pada hari yang sama, kebakaran di area land clearing SSE Blok D26 berdampak sekitar 47,7 hektare.
Area tersebut terdiri dari sekitar 36 hektare lahan pembukaan dan sekitar 11 hektare tanaman belum menghasilkan.
Kebakaran juga terjadi pada 25 Agustus di CDE Blok D19 dan 26 Agustus di CDE Blok D25. Masing-masing berdampak pada 0,8 hektare dan 0,6 hektare tanaman belum menghasilkan, dengan 95 dan 82 pokok sawit terdampak.
Diduga Ada Aktivitas Pembakaran
Andrias mengatakan, berdasarkan laporan awal di lapangan, sejumlah kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya, termasuk untuk pembukaan lahan atau perladangan.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab pasti kebakaran.
“Kami perlu berhati-hati. Informasi mengenai dugaan pembakaran merupakan hasil pengamatan awal di lapangan. Untuk memastikan penyebab dan kemungkinan aspek penegakan hukum, perlu pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Tingkatkan Pencegahan
Dalam menangani kebakaran, perusahaan dilaporkan mengerahkan Emergency Response Team (ERT), petugas keamanan, dan tim Environment, Health and Safety (EHS), serta menggunakan mobil pemadam, pompa bertekanan tinggi, water booster, dan peralatan lainnya.
Pada beberapa lokasi, sekat bakar juga dibuat untuk mencegah api meluas.
Andrias mengapresiasi langkah cepat penanggulangan kebakaran tersebut.
Namun, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui patroli, deteksi dini, pemeliharaan sekat bakar, dan komunikasi dengan masyarakat sekitar.
“Kami mendorong perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran,” ujarnya.
Menurut Andrias, penanganan kebakaran harus dilakukan secara terpadu dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan perkebunan.
“Setiap kejadian kebakaran perlu dilaporkan, didokumentasikan, ditangani secara cepat, dan dievaluasi agar tidak terus berulang,” katanya. (*)







Tinggalkan Balasan