Paulus Yanengga (FOTO:DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2024 dipastikan naik 2 persen atau sekitar 472.000 dari UMK Tahun 2022 sebesar Rp 4.423.605.

Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, kenaikan UMK Mimika sebesar 2 persen ini ditentukan setelah dilakukan sidang penetapan yang diikuti oleh serikat pekerja, Pemkab Mimika dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada 29 November 2023 lalu.

“Kenaikan ini berdasarkan keputusan semua pihak yang hadir pada sidang penetapan. Kenaikan juga mengacu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, serta inflasi kabupaten dari BPS Mimika. Mimika kan jadi ukuran kabupaten lain di Papua termasuk Jayapura dan Merauke, karena angka inflasi di Mimika lebih bagus, sehingga dijadikan dasar perhitungan dan penetapan UMK,” kata Paulus.

Ia tidak menampik kalau kenaikan UMK di 2023 lebih tinggi dari Tahun 2024.

Dimana kenaikan UMK tahun 2023 lalu mencapai kisaran 6 persen, sedangkan tahun 2024 hanya 2 persen.

Terkait penetapan administrasi UMK Mimika tersebut, pihaknya masih akan bertemu Bupati Mimika untuk menandatangani penetapan dan melanjutkan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua kemudian ke Provinsi Papua Tengah.

“Jadi awal Januari 2024 ini sudah mulai berlaku. Harapannya koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk keluarkan SK dipercepat,” tandasnya. (acm)