SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Bernadus Aronggear di Pengadilan Negeri Timika, Senin (30/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntut terdakwa Bernadus Aronggear selama tiga tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (30/10).

Sidang tuntutan perkara pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H masing-asing selaku Hakim Anggota dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H selaku JPU.

Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (30/10) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Bernadus Aronggear terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Dan sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIT korban Noval Norries Bolung bertemu saksi Glenstiano Victor Adonis di Jalan Irigasi, tepatnya di Perumahan Residence Mimika untuk meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik saksi.

Sekitar pukul 21.30 WIT, korban yang saat itu hendak mengembalikan sepeda motor milik saksi melintas melewati Jalan W. R. Supratman.

Kemudian terdakwa bersama Yandri (DPO) juga melintas di Jalan W. R. Supratman dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memukul korban menggunakan benda tumpul hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai dan tidak sadarkan diri.

Terdakwa bersama Yandri langsung mengambil sepeda motor milik korban dan kabur. Setelah sadar, korban melihat sepeda motor dan HP-nya sudah hilang.

Selang beberapa menit kemudian, seorang tukang ojek melintas dan langsung mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Jalan Anggrek. Saksi Ivana Maria Bolung pun melihat korban mengalami sejumlah luka seperti luka robek dan luka lecet di bagian pelipis mata kiri, bagian kelopak mata bawah kiri, bagian pipi kiri, bagian lutut kiri, bagian lutut kanan, bagian mata kaki kanan dan bagian punggung kaki kiri. Saksi pun membawa langsung ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2  KUHP. (glt)