TAHAP I – Satresnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara Mustofa ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (24/10). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara Mustofa alias Mus pelaku tindak pidana perkara narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera masuk tahap I, Selasa (24/10).

Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika mengatakan, berkas perkara Mustofa alias Mus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tadi.

“Hari ini sudah dilaksanakan dan secepatnya akan tahap I,” jelasnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Selasa kemarin.

Lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat (29/9) sekitar pukul 21.00 WIT Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Pendidikan Jalur 2.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Bribka Dedy F. Nugroho, SH bersama Tim menuju ke TKP.

Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim tiba di TKP dan melakukan pemantauan. Tim pun mencurigai seorang warga dan mengamankannya yang diketahui bernama Mustofa alias Mus.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersenut dari teman pelaku yang bernama Hosnan alias Fahmi di Jalan Nawaripi Dalam.

Tim kemudian mendapatkan informasi dari pelaku dan kembali melakukan pengembangan.

Pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 00.10 WIT Tim menuju ke Jalan Nawaripi Dalam.

Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku  atas nama Hosnan alias Fahmi yang sedang berada di rumah kosannya.

Dan ketika dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 23 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Yang mana 18 paket sabu milik pelaku disembunyikan di dalam lemari pakaian dan lima paket lainnya disembunyikan di dalam jok motor. (ine)