Anton Welerubun (FOTO: Indri/TimeX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Kebijakan pusat yang ditelurkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) terkait pembongkaran hasil tangkap ikan oleh kapal-kapal besar bisa dilakukan di tengah laut, dampaknya merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako, Distrik Mimika Timur kini menurun.
Sebab ada sekitar 292 kapal ikan yang mengantongi izin dari KKP untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan ikan di dua lokasi.
Mengacu izin dari KKP, untuk lokasi pembongkaran bisa di Poumako dan Pelabuhan Dobo, atau Poumako dan Merauke, Poumako dan Tual, ini tergantung dari pilihan pihak kapal.
Atas kondisi ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anthon Welerubun mengaku Pemkab tidak bisa berbuat banyak kaena sudah ada aturan terkait pengaturan kuota penangkapan hingga pembongkaran hasil tangkap ikan kepada investor, nelayan lokal, dan penghobi.
Meskipun akan ada aturan baru terkait izin pembongkaran kapal hanya di satu tempat, namun baru berlaku di 2024.
“Soal ini nanti kami akan komunikasi dengan pihak KKP supaya tidak ada lagi kebijakan pembongkaran hasil tangkapan ikan di tengah laut,” kata Anthon kepada Timika eXpress, Senin (23/10).
Lebih lanjut kata Anthon, PAD Kabupaten Mimika yang diperoleh dari PPI Poumako melalui pelengan ikan sudah terealiasi sebesar Rp 442 juta dari target tahun ini sebesar Rp 700 juta hingga Desember 2023.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai Rp 700 juta dari target Rp400 juta khusus dari tempat pelelenangan ikan,” ungkapnya.
Realisasi penerimaan ini diperoleha dari 299 kapal ikan yang memiliki ijin operasional dari Pemerintah Pusat, termasuk 300 kapal yang mengantongi ijin dari Kabupaten Mimika, dimana kapal-kapal tersebut mengikuti pelengan ikan di PPI Poumako.
Disamping itu ada bakul sekitar 15 buah yang memiliki izin, serta 22 cold storage pun telah memiliki izin resmi.
“Dari 22 cold storage, tiga diantaranya ditempatkan di Poumako, dua diantaranya milik Pemda Mimika status disewakan, sedangkan satu lainnya milik pihak swasta, selebihnya berada di wilayah kota, dengan rata -rata kapasitas tampung mencapai 50-100 ton,” bebernya.
Menurut dia, jika mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan setiap hasil tangkapan ikan harus melalui pelelangan ikan, namun penerapannya belum menjangkau kapal-kapal tradisional.
Dikatakan pula, hasil tangkapan ikan berdasarkan data tahun 2022 mencapai sekitar 40 ribu ton per tahun.
“Kalau tahun 2021 bisa sampai 50 ribu ton, kini meurun karena faktor cuaca, dan tahun ini dipastikan menurun karena pelayanan di PPI Poumako yang belum maksimal. Ini yang sebabkan pelaku usaha pindah pangkalan pendaratan ikan berdasarkan izin dari KKP, meski di satu sisi kita dirugikan,” tandasnya. (ela)








Tinggalkan Balasan