SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terdakwa Melkias Karel Steven Sokoy di Pengadilan Negeri Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa Melkias Karel Steven Sokoy dalam sidang pembacaan putusan yang di Pengadilan Negeri Mimika pada Rabu (18/10).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, SH, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H, dan Ali Usman selaku JPU dari Kejari Mimika.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (19/10) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;.

“Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 26 September 2023 lalu, Ali Usman, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua  Tengah menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Melkias Karel Steven Sokoy atas kasus penyalagunaan narkotika, dan Melkias juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau subsidier 3 bulan kurungan.

“Melkias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman,” jelasnya

Tambah Sarmaida, Melkias dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Kesatu JPU.

Sebelumnya, Melkias ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIT saat sedang berbelanja di salah satu kios, tepatnya di Jalan Bougenville.

Waktu itu Melkias lagi tunggu pembeli ganja 1 paket kecil dengan harga Rp100 ribu. Tiba-tiba datang saksi Syamsul Basri dan Dedy Fajar Nugroho langsung menghampiri dan menangkap terdakwa.

Alhasil, dari penggeledahan, kedua saksi yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mimika mendapati ganja sebanyak 1 paket ukuran sedang dan 3 paket ganja ukuran kecil yang disimpan di dalam saku celana terdakwa.

Atas pengembangan kasusnya, terdakwa tak bisa berkutik lantas mengaku kalau masih ada paketan ganja disimpan di Perumahan Hope SP 2 Timika.

Kedua saksi kemudian menggiring terdakwa ke Perumahan Hope.

Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, dan ditemukan ganja sebanyak 1 plastik besar, juga uang tunai Rp 1,5 juta.

Uang tersebut merupakan hasil penjualan ganja yang disimpan terdakwa di dalam tasnya.

Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.

Dari pengakuan terdakwa saat diinterogasi, barang haram tersebut diperolehnya dari Aleko Yafet Nabar (DPO) pada awal Juli 2022 di Pasar Arso Kota, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

“Terdakwa katanya pernah lihat Aleko Yafet Nabar melakukan transaksi ganja kepada konsumen. Kemudian terdakwa pun menemui Aleko Yafet Nabar dengan berkata ‘kaka dong biasa juga main ganja?, lalu Aleko Yafet Nabar sampaikan kalau dia sering jual beli ganja dengan sistem barter sembako,” terang Khusnul.

Terdakwa yang tergiur akan bisnis haram lantas melakukan barter sembako berupa beras 20 kg sebanyak 2 karung, gula pasir ½ kg sebanyak 3 bungkus, kopi Kapal Api sebanyak 2 bungkus sedang, garam 2 bungkus dan penyedap rasa 2 bungkus.

Atas barter tersebut, terdakwa kemudian diberi ganja sebanyak 5 paket dalam kemasan plastik sedang, yang kemudian dibawa ke Timika dengan penerbangan Lion Air.

Setelah itu, pada Juli 2022, terdakwa kembali mendapat 3 paket ganja yang ditukar dengan sembako.

Terdakwa pun terus melancarkan bisnis haram itu pada September 2022, dengan mendapat 6 paket ganja dalam plastik klip ukuran sedang yang ditukar dengan dua botol Anggur Merah, 1 karung beras 20 kg, minyak goreng 3 liter, garam 1 bungkus dan vitcin 1 bungkus.

Terdakwa kembali mendapat 3 paket ganja pada November 2022, dan terakhir pada 10 Maret 2023, ia kembali mendapat 5 paket ganja kiriman dari Aleko Yafet Nabar.

Adapun tujuh hari berselang, tepatnya pada 17 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIT, terdakwa berangkat ke Jayapura.

Ironisnya, terdakwa sempat menyembunyikan 1 paket ganja di sepatu Nike warna coklat-hitam yang dipakainya. Saat masuk ke ruang tunggu bandara, terdakwa memasukan barang haram tersebut ke dalam tas ransel miliknya.

Ia kemudian keluar lagi dari bandara untuk mengambil sisa 3 paket ganja dengan cara yang sama hingga berangkat ke Timika dengan Pesawat Lion Air.

“Terdakwa juga mengaku sudah dua  kali bawa ganja dari Jayapura ke Timika sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum,” demikian Khuznul.  (glt)