KANTOR: Pengadilan Negeri Timika yang terletak di Jalan Yos Sudarso (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga pertengahan Oktober, Pengadilan Negeri Timika menangani sebanyak 41 kasus perceraian.

Muh Khusnul F. Zainla, S.H, M.H., Humas PN Timika saat ditemui Timika eXpress, Rabu kemarin mengatakan, adapaun faktor penyebab karena perselingkuhan.
“Jadi sampai hari ini (Rabu,red) ada 41 perkara perceraian yang kita tangani. Ada juga yang sudah diputus. Hampir mencapai 80 persen. Dan memang ada juga beberapa perkara yang agak sulit karena tidak diketahui keberadaannya. Karena terkadang ada yang dilakukan pemanggilan perkara bisa sampai empat bulan pemanggilan,” jelasnya.
Diakuinya, biasanya pemanggilan dilakukan melalui media cetak serta ada juga namanya pyang ditempel di pusat pemerintahan sehingga ketika yang bersangkutan tidak hadir prosesnya tetap berjalan.
“Meskipun tidak hadir tetapi perkaranya tetap dilanjutkan. Namun itu tetap harus dibuktikan dalam persidangan apakah layak bercerai atau tidak. Contohnya tidak memberikan nafkah lebih dari dua tahun, berzinah atau ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan itu nanti diputuskan,” terangnya.
Dirinya mengatakan, untuk kasus perceraian yang melibatkan sengketa anak biasanya dilihat dari kebutuhan anak itu sendiri.
“Kalau anak, biasanya dilihat dari kebutuhan anak itu sendiri. Jika masih memerlukan asi atau membutuhkan perhatian sang ibu dari segi apapun itu nanti dapat diputuskan dalam pengadilan dengan seadil-adilnya,” tutupnya. (ine)








Tinggalkan Balasan