Petrus Pali Ambaa (FOTO: ELISA/TimeX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan kesiapan untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pangkalan ‘nakal’ yang menaikkan harga minyak tanah dari HET yang ditetapkan.

Penegasan tersebut disampaikan dikarenakan adanya keluhan dari warga Mimika terkait kenaikan harga minyak tanah yang dianggap sangat tidak wajar di beberapa pangkalan seperti pangkalan di Koperapoka dan Hasanuddin.

Pasalnya, pangkalan tersebut menaikkan harga yang tidak masuk akal yakni per liter Rp 6.000, padahal itu tidak sesuai dengan HET dengan alasan kuota dibatasi.

“Harga minyak tanah masih disesuaikan dengan harga HET yang diusulkan Disperindag yakni sebesar Rp 5 ribu per liternya,” kata Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/10).

Pangkalan yang menaikkan harga dengan seenaknya adalah pangkalan nakal dan harus diberi sanksi agar tidak mengulangi hal terbut.

“Saya akan tanyakan ke agennya karena ini sudah tidak benar, sanksinya pasti ada tapi kita cari tahu dulu,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Petrus, pemilik pangkalan tidak memiliki hak menaikkan harga minyak tanah karena harga tersebut sudah ditentukan. Minyak tanah sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sejauh ini tidak pernah memgalami kenaikan karena minyak tanah subsidi diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu.

Namun, dengan adanya pangkalan nakal seperti ini maka petugas pengawasan dari Disperindag akan segera turun ke lapangan untuk memantau pangkalan yang menaikkan harga dan mencari tahu alasan pastinya.

“Cara penyaluran minyak tanah kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan itu sebenarnya pemilik pangkalan dianggap melenceng dari aturan dimana penyalurannya harus berdasarkan dengan wilayah, namun pada kenyataannya banyak pangkalan yang menjual minyak tanah tersebut kepada masyarakat yang berada diluar wilayahnya sehingga kadang ada masyarakat yang tidak kebagian,”kata Petrus.

Harusnya, lanjut dia, pangkalan melayani dulu warga di wilayahnya dan jika ada sisa minyak tanah baru dapat dijual ke orang lain yang bukan di wilayah pangkalan tersebut, sehingga baik warga maupun pemilik pangkalan sama-sama enak dan tidak ada kecemburuan.

“Pangkalan ini harusnya tahu subsidi itu bagaimana dan harga mentoknya itu lima ribu per liter. Kalau ada yang naikkan itu kita pertanyakan ada apa dan kenapa tidak ada pemberitahuan,” pungkasnya. (kay)