Kompol Mursaling (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga Oktober 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika telah melakukan rehabilitasi terhadap sekitar lima pecandu narkoba.

Demikian disampaikan Kompol Mursaling, Kepala BNN Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di Hotel Grand Tembaga, Sabtu (14/10)

“Kebanyakan dari para pecandu tersebut berada pada usia remaja dan dewasa. Kelimanya juga sudah dinyatakan pulih,” ujar Mursaling.

Diakuinya, untuk proses rehabilitas bagi pecandu wajib dilakukan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi narkoba di Indonesia ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap. Namun untuk kelima pasien ini hanya dilakukan rawat jalan.

“Kelimanya termasuk kategori ringan sehingga proses rehabilitasinya dilakukan dengan cara rawat jalan di Klinik Amungsa Prata Polres Mimika yang dilakukan selama delapan kali,” terangnya.

Selama proses rehab, kata dia, pasien tetap dalam pengawasan dan selalu diberikan motivasi serta mendapatkan penjelasan tentang dampak dan resiko yang diterima bila terus menjadi pecandu.

“Dan kami harap, pasien yang telah pulih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasanya. Dan kami imbau untuk tidak mengulangi lagi kedepannya,” pungkasnya. (ela)