SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Edoardus Edo Sangur di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (12/10) masih ditunda lantaran putusan perkara tersebut belum siap.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Prama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R Lumbang Tobing, S.H, M.H dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., JPU.

Muh Khusnul F. Zainla, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (12/10) mengatakan, tuntutan atas perkara pencurian tersebut belum siap, sehingga masih ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT korban Imanuel Sergio pergi ke tempat kerjanya di Cafe Lorens Jalan Hasanuddin menggunakan 1 unit sepeda motor.

Ketika tiba di tempat kerja, korban langsung memarkir sepeda motor Yamaha Fino Warna Merah dengan plat PA 2462 HC miliknya di parkiran Cafe Lorens. Kemudian korban masuk kedalam Cafe Lorens untuk bekerja.

Sekitar pukul 23.25 WIT, salah satu teman korban meminjam motor korban untuk membuang sampah. Namun sebelum membuang sampah, teman korban berjalan menuju motor tersebut dan memasukkan kunci motor ke dalam kontak motor tersebut.

Pada saat mau membuang sampah, teman korban melihat pagar yang dalam kondisi terbuka sehingga teman korban langsung menutup pagar tersebut.

Terdakwa bersama Sedek (DPO) melintas di jalan dan melihat motor dengan posisi kunci tergantung di dalam rumah kunci motor milik korban.

Melihat hal itu, terdakwa bersama Sedek langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban pergi menuju ke arah Jalan Bandara lama. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (glt)